INSIBERNEWS - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh sempat bersumpah apa yang dituduhkan Nikita Mirzani kepadanya adalah tidak benar.
Dalam jumpa pers pada September 2024 lalu, Vadel mengaku bingung bisa dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM putri Nikita Mirzani.
Vadel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa LM untuk berhubungan badan atau melakukan aborsi.
"Saya tegaskan di sini, saya bersumpah saya sama sekali tidak pernah bersetubuh, berhubungan intim, dan menyuruh Lolly untuk aborsi," kata Vadel.
Seleb Tiktok ini bahkan berani menantang proses hukum untuk membuktikan kebenaran pernyataannya.
"Kalau di pertengahan proses hukum keluar bukti saya bersetubuh dan menyuruh Lolly aborsi, saya sendiri yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri," ucapnya.
Namun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, fakta yang terungkap membuktikan bahwa Vadel berbohong dan terbukti menghamili serta memaksa LM untuk melakukan aborsi.
Kepala Unit (Kanit) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, mengungkap kronologi dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap LM, anak dari Nikita Mirzani.
Kejadian ini terjadi pada Januari 2024 ketika keduanya menjalin hubungan asmara.
"Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kasatreskrim kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar AKP Citra dalam konferensi pers pada Jumat 14 Februari 2025.
Baca Juga: BRI Berhasil Jaga Stabilitas Kinerja dengan Berfokus pada UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Modus Rayuan dan Janji akan Menikahi
AKP Citra menjelaskan bahwa Vadel merayu LM untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di Apartemen Lexington, Jakarta Selatan.