INSIBERNEWS - Nikita Mirzani tak kuasa menahan air mata setelah Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Sudah tujuh bulan menangani kasus ini, akhirnya selesai malam ini," ujar Nikita dengan mata berkaca-kaca di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025 malam.
Nikita berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penanganan kasus ini serta mendukungnya hingga akhirnya Vadel ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan dengan sekitar 53 pertanyaan dari penyidik, Vadel langsung ditahan. Sebelumnya, ia telah diperiksa dalam kapasitas saksi terlapor.
Baca Juga: Inspirasi 7 Desain Kamar Tidur Anak Minimalis Estetik, Dijamin Nyaman dan Stylish!
"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli, tentunya yaitu visum," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, pada Kamis 13 Februari 2025.
Menyusul kabar penetapan tersangka ini, Nikita Mirzani mengungkapkan pengakuan sang putri bahwa selama berpacaran dengan seleb TikTok Vadel Badjideh, ia pernah mengalami dugaan kekerasan.
Hal itu disampaikan Lolly kepada Bude dan Pakde-nya yang kini membantu Nikita dalam mengawasi dirinya.
"Dengar ceritanya, pengakuan LM yang juga saya dengar, bukan hanya soal yang saya laporkan (tentang dugaan aborsi dan persetubuhan), tapi ada juga kekerasan," ungkap Nikita Mirzani pada Jumat 14 Februari 2025.
Karena pengakuan anaknya tersebut, Nikita berencana untuk melaporkan Vadel Badjideh kembali dengan tuduhan baru.