INSIBERNEWS - Kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan seorang selebritas berinisial NM ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada 3 Desember 2024 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: DPR Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Sepak Bola Ole Romeny, Tim Geypens dan Dion Markx
Julianus menjelaskan bahwa laporan ini telah didaftarkan dengan nomor LP7355.
"Klien kami telah membuat laporan polisi terhadap oknum berinisial NM dan kawan-kawan. Dugaan kuat tindak pidana yang dilakukan merujuk pada Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Julianus dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya!
Tak hanya itu, NM juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU). Julianus menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti yang relevan kepada kepolisian.
"Klien kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHP serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," tambahnya.
Baca Juga: Duh! Jennie BLACKPINK Akui Malas Makan, Lebih Pilih Konsumsi Pil Kalau Bisa!
Menurut Julianus, laporan ini telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk menetapkan tersangka. Ia pun optimistis bahwa pihak kepolisian akan segera mengambil langkah hukum terhadap NM dan pihak-pihak terkait.
"Kami yakin bahwa dengan bukti yang sudah kami serahkan, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Gempa 6,2 M Guncang Maluku Utara Dini Hari, Warga Diminta Tetap Tenang
Di akhir keterangannya, Julianus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap opini yang dibuat oleh NM di ruang publik. Ia berharap kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
"Bukti-bukti yang kami ajukan merupakan fakta hukum yang kuat. Kami berharap Direktorat Cyber Polda Metro Jaya dapat segera menetapkan tersangka dan menangkap pelaku dalam waktu dekat," pungkasnya.