Langkah ini, meskipun penuh niat baik, memicu konflik yang kini berujung pada ancaman hukum terhadap para penerima manfaat.
Kasus ini pun menuai perhatian publik. Di satu sisi, banyak yang mendukung langkah Denny Sumargo yang berdiri membela warga NTT.
Baca Juga: PJ Gubernur Jakarta Klarifikasi Mengenai Aturan ASN Diperbolehkan untuk Poligami
Namun, di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan mekanisme pengalihan dana donasi tanpa persetujuan penuh dari pihak terkait. Polemik ini tidak hanya menjadi urusan hukum, tetapi juga memunculkan diskusi lebih luas tentang etika pengelolaan donasi.
Apakah niat baik dapat dibenarkan ketika melanggar hak seseorang? Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari kedua belah pihak.