INSIBERNEWS - Bodyguard Atta Halilintar telah dilaporkan oleh Aliansi Jurnalistik Vidio (AJV) kepada Polres Metro Jakarta Selatan, pada 5/9/2024.
Pelaporan bodyguard Atta merupakan akibat dari tindakannya yang mengancam sejumlah wartawan ketika sedang meliput Atta Halilintar.
Laporan terhadap bodyguard Atta pun telah memasuki pemeriksaan pada Kamis, 19/9/2024 dengan mendatangkan korban dan saksi berjumlah 4 orang Jurnalis.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, ke 4 saksi dicecar polisi sekitar 20 sampai 30 pertanyaan.
Usai melakukan pemeriksaan, Deolipa Yumara mengatakan bahwa proses pemeriksaan telah selesai dengan jelas.
"Buktinya saksi ada 4, jadi clear kesaksiannya, ditambah video kejadian terjadinya pengancaman, jadi sudah kami sampaikan dalam bentuk playdisk," ucap Deolipa dikutip INSIBERNEWS dari youtube Intens Investigasi, 20/9/2024.
Namun sebelumnya sempat ramai juga, bahwa terlapor alias bodyguard Atta telah meminta maaf di media sosial kepada para rekan media atas tindakannya yang mengancam akan menculik salah satu wartawan jika wajah dirinya masuk televisi.
Sementara itu, Deolipa mengatakan jika kasus bodyguard Atta selesai begitu saja dengan minta maaf. Maka nanti aparat penegak hukum disebut tidak akan melakukan tugasnya.
"Kalo semua persoalan pidana selesai dengan minta maaf, nanti jasa gak kerja, hakim gak kerja, kemudian di lapas juga gak ada yang kerja kalo semuanya minta maaf," ujar Deolipa.
Namun Deolipa juga membenarkan, bahwasanya setiap orang yang meminta maaf atas kesalahannya, maka memang harus dimaafkan.
"Tapi terkadang kita harus pilah-pilah mana yang bisa kita maafkan, tapi pada prinsipnya orang yang meminta maaf harus kita maafkan ya, "
Baca Juga: Atta Halilintar Langsung Pecat Bodyguard Usai Ancam Culik Wartawan