INSIBERNEWS - Aktor Adly Fairuz kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena karya di layar kaca, melainkan persoalan hukum yang menjeratnya. Usai perceraiannya dengan Angbeen Rishi, Adly kini harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan wanprestasi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Abdul Hadi, seorang ayah yang mengaku mengalami kerugian besar setelah anaknya dijanjikan dapat diterima sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Janji tersebut, menurut penggugat, tak pernah terealisasi meski sejumlah dana telah diserahkan.
Baca Juga: Delcy Rodríguez Bantah Klaim AS Kuasai Venezuela, Tegaskan Negaranya Tetap Berdaulat!
Perkara ini bermula ketika Abdul Hadi mencari jalan agar anaknya bisa lolos seleksi Akpol. Ia kemudian menghubungi Agung Wahyono, sosok yang diyakini memiliki jaringan dan koneksi untuk membantu proses tersebut.
Agung Wahyono selanjutnya mempertemukan Abdul Hadi dengan Adly Fairuz. Dalam pertemuan itulah, Adly disebut-sebut menyatakan kesanggupan membantu agar anak penggugat dapat diterima di Akpol melalui jalur tertentu.
Dalam gugatan yang diajukan, Adly diduga menerima dana hingga Rp3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin. Uang tersebut diserahkan secara tunai melalui Agung Wahyono dan diyakini akan digunakan untuk mengurus kelolosan calon taruna.
Baca Juga: Tarif Listrik Aman Sepanjang Tahun, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan di 2026
Namun, hingga seluruh tahapan seleksi berakhir, anak Abdul Hadi tidak kunjung diterima di Akpol. Kondisi itu memicu kekecewaan penggugat yang merasa telah dibohongi dan mengalami kerugian materi dalam jumlah besar.
Situasi sempat diupayakan damai dengan dibuatnya kesepakatan pengembalian uang antara penggugat dan Adly Fairuz. Kesepakatan tersebut ditandatangani di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow sebagai bentuk komitmen penyelesaian masalah.
Baca Juga: Kejagung Datangi Kemenhut, Usut Jejak Alih Fungsi Hutan di Perkara Tambang Konawe Utara
Sayangnya, menurut pihak penggugat, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian mendorong Abdul Hadi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Tak hanya menuntut pengembalian dana, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp100 juta per hari apabila Adly Fairuz dinilai tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan putusan hukum. Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dan menunggu agenda lanjutan.***