INSIBERNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menjatuhkan vonis baru terhadap artis Nikita Mirzani dalam sidang putusan banding yang digelar pada Selasa (9/12).
Putusan ini sekaligus mengubah vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah hakim menyatakan menerima banding yang diajukan baik oleh pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Indonesia Bidik Swasembada Gula hingga Protein pada 2026, Kementan Genjot Produksi di Luar Jawa
Hakim ketua, Sri Andini, menyampaikan bahwa majelis telah menelaah seluruh pertimbangan dan bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.
Hasilnya, PT DKI menyimpulkan Nikita terbukti bersalah atas dua tindak pidana sekaligus, yakni pengancaman melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan, Sri Andini membacakan uraian lengkap mengenai konstruksi hukum yang mendasari putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Nikita di media elektronik tidak hanya memenuhi unsur pengancaman, tetapi juga terhubung dengan aktivitas yang tergolong pencucian uang.
Baca Juga: Meta Siap Longgarkan Pelacakan Pengguna, Warga Bisa Pilih Lebih Sedikit Iklan Tertarget Mulai 2026
“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya,” ujar Sri dalam pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan JPU telah terpenuhi. Bukti digital, keterangan saksi, serta analisis transaksi dinilai cukup kuat untuk menegaskan keterlibatan Nikita dalam rangkaian perbuatan yang dijerat undang-undang terkait informasi elektronik dan pencucian uang.
Baca Juga: Hadirkan Bank Terapung, Mari Kenalan dengan Teras BRI Kapal yang Dinanti Masyarakat Kepulauan
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Nikita Mirzani. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” kata Sri.
“Pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sambungnya.
Baca Juga: Kemenhub Buka 33 Ribu Kuota Mudik Gratis Nataru, Masyarakat Diimbau Segera Daftar!