INSIBERNEWS - Kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat artis sensasional Nikita Mirzani kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Nikita akhirnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Pihak pembela menyebut, unsur-unsur dalam pasal yang dikenakan terhadap Nikita tidak terpenuhi, sehingga dakwaan JPU dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Baca Juga: TRAGIS! Truk Boks Oleng di Daan Mogot: Dua Lansia Jadi Korban, Satu Meninggal Dunia
Kuasa hukum Nikita, Sri Sinduwati, mengatakan bahwa persoalan antara kliennya dan pengusaha skincare Reza Gladys sebenarnya berawal dari masalah pribadi yang berujung pada perundungan di media sosial. Menurutnya, kasus ini tidak seharusnya dipaksakan menjadi perkara pidana pemerasan atau ancaman.
“Masalah antara Nikita dan Reza bukanlah persoalan hukum pidana, melainkan konflik personal yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Sri Sinduwati di depan majelis hakim.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Bibit Siklon 96W dan Sirkulasi Siklonik Bikin Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Lebat
Dalam sidang itu, tim pembela juga meminta agar majelis hakim membebaskan Nikita dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Mereka menilai tuduhan pemerasan sebesar Rp4 miliar tidak sesuai fakta di lapangan, karena uang tersebut merupakan bentuk kerja sama komersial untuk kegiatan endorsement.
“Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” tegas Sri dalam permohonannya. Ia juga meminta agar seluruh barang bukti milik Nikita yang disita, seperti uang Rp3,4 miliar dan satu unit ponsel, dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, Nikita Mirzani dalam pledoinya secara emosional mengaku merasa dijebak. Ia menyebut uang Rp4 miliar yang diterimanya berasal dari kesepakatan kerja sama untuk memulihkan citra Reza Gladys, bukan hasil pemerasan seperti yang dituduhkan.
“Seandainya saya tahu kalau uang Rp4 miliar yang saya terima itu bukan hasil kesepakatan kerja sama terkait permintaan tolong Reza untuk memperbaiki nama baiknya, saya pasti akan mengembalikannya,” ucap Nikita di hadapan majelis hakim dengan suara bergetar.
Baca Juga: Prabowo Minta Penerimaan Pajak Digenjot, Purbaya Dapat Tugas Berat dari Presiden