entertainment

Pendiri Kakao Entertaiment Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Manipulasi Saham SM Entertainment

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Pendiri Kakao Didakwa Manipulasi Saham, Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara (Naver)

INSIBERNEWS — Jaksa di Seoul pada Jumat (29/8/2025) menuntut hukuman berat terhadap Kim Beomsu, pendiri sekaligus pemegang saham terbesar Kakao Entertainment.

Ia dituntut 15 tahun penjara serta denda sebesar 500 juta won Korea (sekitar Rp6 miliar) atas dugaan manipulasi harga saham dalam proses akuisisi SM Entertainment.

Sidang terakhir kasus ini digelar di Pengadilan Distrik Selatan Seoul. Selain Kim Beomsu, ada enam orang terdakwa lain yang juga ikut diadili dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan.

Baca Juga: Ria Ricis Tunjukkan Empati: Santunan dan Doa untuk Keluarga Affan Kurniawan

Menurut jaksa, Kim Beomsu menggunakan posisinya sebagai pengambil keputusan tertinggi di Kakao Group untuk menyetujui praktik manipulasi pasar.

Tujuannya adalah menggagalkan penawaran tender dari pesaing utama, yaitu HYBE, agar Kakao bisa mengambil alih SM Entertainment.

"Meskipun sudah diberi tahu bahwa Kakao bisa bersaing secara sah, Kim tetap menolak dan memerintahkan akuisisi dilakukan ‘secara damai’. Ia bahkan menyetujui skema manipulasi harga saham untuk menyingkirkan HYBE, sehingga dialah yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," ujar jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Cerai dari Azizah, Pratama Arhan Malah Diburu Netizen Lewat Tren 'Apelin Rumah Blora'

Jaksa menambahkan, karena statusnya sebagai pemegang saham terbesar Kakao, Kim Beomsu akan meraup keuntungan finansial paling besar dari akuisisi tersebut.

Hal ini membuatnya dianggap pantas menerima hukuman lebih berat dibanding terdakwa lainnya.

Selain Kim, jaksa juga menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk mantan kepala investasi Kakao yang dikenal dengan nama Bae.

Baca Juga: Kai EXO Ngaku Lebih Pilih aespa Dibanding IVE, Bikin Jang Wonyoung Syok di Acara ‘Jeongwaja’

Adapun 10 tahun untuk Ji Changbae selaku CEO Oneasia Partners, dan 9 tahun untuk Kim Sungsu, mantan CEO Kakao Entertainment.

Terdakwa lain seperti Hong Euntaek (mantan CEO Kakao), Kang Hojung (mantan kepala strategi investasi Kakao), serta Kim Taeyoung (mantan wakil presiden Oneasia Partners) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, perusahaan Kakao Corp dan Kakao Entertainment juga dituntut untuk membayar denda sebesar 500 juta won Korea.

Baca Juga: Sahroni Diduga Kabur Ke Singapura di Tengah Panasnya Aksi Demonstran di Depan Gedung DPR RI

Menurut jaksa, semua pihak yang terlibat dianggap ikut berperan dalam praktik manipulasi saham tersebut.

Kasus ini bermula pada Februari 2023 ketika Kakao dan Kakao Entertainment membeli saham SM Entertainment dalam jumlah besar untuk menaikkan harga secara artifisial.

Jaksa menyebut ada sekitar 190 transaksi senilai 130 miliar won, ditambah 363 transaksi lain melalui Oneasia Partners senilai 110 miliar won, sehingga totalnya mencapai lebih dari 240 miliar won.

Baca Juga: Rakornas Inflasi dan Digitalisasi Daerah 2025 Ditunda, Menunggu Agenda Presiden Prabowo

Skema ini dilakukan untuk mengalahkan penawaran tender HYBE yang saat itu bernilai 120.000 won per saham.

Saat ini, Kim Beomsu telah ditahan sejak Agustus lalu. Sementara itu, pengadilan diperkirakan akan membacakan putusan final terhadap Kim dan para terdakwa lainnya dalam beberapa bulan mendatang.

Tags

Terkini