entertainment

Kena Denda Rp1,5 Miliar! DPR Dukung Agnez Mo Soal Kasus Royalti Lagu Bilang Saja, Pengadilan Dianggap Salahi UU

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:30 WIB
Agnez Mo Kalah Gugatan, Langgar Hak Cipta dan Wajib Bayar Royalti RP1,5 Miliar (Foto : Instagram/agnezmo)

INSIBERNEWS - Agnez Mo sebelumnya diketahui mendapat putusan untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPR RI kemudian buka suara terkait kisruh royalti yang melibatkan Agnez Mo dengan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias.

Komisi III DPR RI menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kena Denda Rp1,5 M untuk Royalti Lagu Ari Bias, Agnez Mo Sambangi Kementerian Hukum Diskusi Tentang Hak Cipta

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No 92/BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN
Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar secara tertutup dengan dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Sementara itu, pihak Agnez Mo diwakili oleh Wawan dan tampak hadir juga musisi Tantri Syalindri, vokalis band Kotak.

Baca Juga: Jelang Lawan LAFC, Inilah 5 Pertandingan Terakhir Es Tunis Piala Dunia Antar Klub 2025

Dalam konferensi pers itu, hasil rapat salah salah satunya menyimpulkan untuk melakukan pemeriksaan dan putusan hakim yang dijatuhkan kepada Agnez Mo tidak sesuai dengan undang-undang.

Komisi III juga meminta Mahkamah Agung untuk membuat surat edaran terkait panduan penerapan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan tidak ada lagi kegaduhan mengenai putusan yang merugikan seniman.

Baca Juga: BRI Perkuat Jaring Pengaman Sosial dengan Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Dipastikan pihak Agnez Mo bahwa mereka tunduk pada aturan yang berlaku di negara.

“Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya,” ujar Wawan.

Halaman:

Tags

Terkini