Deolipa menjelaskan bahwa adanya pengeksekusian rumah yang dilakukan oleh pengadilan, hal itu dilakukan setelah terjad inkrah di pengadilan.
Sementara itu, di meda sosial pribadi Atalarik, laki-laki 51 tahun itu mengatakan bahwa perjuangan tanah miliknya dikatakan belum inkrah tetapi rumahnya sudah dilakukan perataan.
Pengakuan Atalarik mengenai tanahnya belum inkrah. Deolipa menerangkan bahwa tidak mungkin dengan adanya pengeksekusian secara nyata tetapi belum ada inkrah, mengenai hal tersebut Deolipa menyebut kemungkinan Atalarik Syach belum sepenuhnya paham terkait inkrah.
"Ketika sudah ada eksekusi reel oleh pengadilan negeri, itu namanya sudah ingkrah karena pengadilan negeri tidak akan mengeksekusi kalau belum ingkrah begitu, sudah hukum tetap, entah di pengadilan tinggi inkrahnya entah di pengadilan negeri, entah dikasasi, mungkin bang Atalarik ini belum ngerti kali,"
"Jadi kalau kemudian ada eksekusi tapi belum inkrah ini yang salah pengadilan kesalahan fatal, tapi pengadilan biasanya enggak bikin kesalahan seperti itu. Jadi kemungkinan besar sudah inkrah sudah final sudah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah dieksekusi," tutur Deolipa Yumara terkait pengeksekusian rumah Atalarik Syach.***