INSIBERNEWS - Soal kabar menyejutkan dari aktor senior Atalarik Syach terkait pembongkaran rumahnya secara mendadak oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Pakar hukum Deolipa Yumara menjelaskan mengenai sengketa tanah pada zaman dulu yang sering terjadi di wliyah Cibinong, Citayam, dan Bojong Gede.
Menurut pakar hukum itu di wilayah tersebut sejak dulu memang sering terjadi adanya kasus sertifikasi ganda, yaitu satu tanah terdapat beberapa sertifikat dan dimiliki oleh orang yang berbeda.
"Jadi gini kalau zaman dulu di wilayah Cibinong, Citayam, Bojong Gede itu dulu banyak sekali sertifikat-sertifikat ganda, tanahnya cuman satu lokasi tapi sertifikatnya bisa a,b,c,d bisa ada tiga sampai empat sertifikat namanya sertifikat tumpuk karena belum ada sistem koordinat," terang Deolipa, sebagaimana dikutip INSIBERNEWS dari youtube Intens Investigasi, 16/5/2025.
Baca Juga: Bobby Kucing Prabowo Dapat Kalung Syal dari PM Australia, Sebagai Tanda Cinta untuk Indonesia
Deolipa menjelaskan permainan sertifikat ganda atau penumpukan sertifikat pada zaman dulunya sering dilakuakn oleh pemerintah seperti kepala desa, lurah, atau camat di daerah tersebut.
"Jadi sering kali ada permainan kalau zaman dulu dari kepala desa, atau lurah atau camat mempermainkan ini sehingga timbullah satu lokasi tanah dengan beberapa sertifikat,"
"Nah ini ada yang sertifikat asli ada juga yang aspal, asli tapi palsu tapi dalam lokasi yang sama sehingga timbul persengketaan tanah," lanjutnya.
Baca Juga: Seorang Tahanan Perempuan di Polres Asahan, Sumut Diduga Dilecehkan Oleh Dua Polisi
Sengketa tanah yang disebabkan oleh sertifikat ganda biasanya didahului dengan persoalan-persoalan pidana. Yang kemudian setelah diketahui ada beberapa sertifat dalam satu tanah, terjadilah gugatan perdata oleh para pemilik sertifikat.
Lalu untuk hasil akhir penentuan siapakah pemilik tanah dari beberapa pemilik sertifikat di tanah yang sama, nantinya akan ditentukan oleh hakim dalam persidang sengketa tanah.
"Jadi nanti kemudian hakim perdata yang akan menilai, sertifikat mana dan siapa yang lebih pantas memelikinya tanah tersebut di lokasi yang sama," ujar Deolipa.
"Siapa yang inkrah secara perdata dikasasi dialah pemiliknya tanah tersebut karena nanti pengadilan negeri akan melakukan eksekusi, menyerahkan tanah dan sertifikatnya kepada siapa yang menang perkara," tambahnya.