entertainment

Gegara Skandal Kim Soo Hyun, Warganet Dorong 'UU Pencegahan Kim Soo Hyun' Masuk Parlemen

Selasa, 8 April 2025 | 18:38 WIB
Aktor Korea Selatan - Kim Soo Hyun (Foto : Instagram)

Selain meminta revisi usia perlindungan hukum, masyarakat juga menuntut adanya peningkatan hukuman untuk kejahatan seksual terhadap anak.

Hukuman minimal untuk pemerkosaan saat ini, yakni 2 tahun penjara, dianggap terlalu ringan dan diminta untuk dinaikkan menjadi 5 tahun. Hal serupa juga diajukan untuk kasus pelecehan seksual yang selama ini hanya dihukum minimal 2 tahun.

Publik menilai bahwa penguatan hukum adalah langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang, apalagi ketika melibatkan pihak yang memiliki pengaruh besar seperti selebriti.

Baca Juga: Kontroversi Dugaan Selingkuh Berlanjut, Pengacara Lisa Mariana Ungkap Ridwan Kamil Sempat Biayai Lisa Sejak Hamil hingga Melahirkan

Gerakan petisi berbasis kasus publik bukan kali ini saja terjadi di Korea Selatan. Sebelumnya, negara ini juga mengesahkan “Undang-Undang Goo Hara” pada tahun 2024, menyusul kematian tragis idol sekaligus aktris Goo Hara.

Undang-undang tersebut diajukan oleh sang kakak, setelah ibunya—yang sempat menelantarkannya semasa kecil—muncul dan mengklaim hak warisan.

Baca Juga: Debut di Ajang Bergengsi, Jafar dan Felisha Siap Tampil All Out di Kejuaraan Asia 2025

Kini, lewat kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron, masyarakat kembali menuntut perubahan nyata dalam sistem hukum, agar perlindungan terhadap anak benar-benar menyeluruh tanpa celah manipulasi oleh orang dewasa.

Halaman:

Tags

Terkini