INSIBERNEWS - Bukan yang pertama kalinya, musisi ternama Fariz RM kembali ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan,"Benar, inisial FRM diamankan," ujarnya.
Belum ada penjelasan lebih rinci mengenai proses penangkapan tersebut, Fariz RM diketahui kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pertamina Ungkap Ketersediaan Stok BBM dan LPG, Aman Sampai Lebaran?
Kronologi Penangkapan Fariz RM berawal dari keterangan sopir pribadinya berinisial ADK (42), yang bekerja untuknya pada periode 2020-2021.
Pihak kepolisian menangkap ADK pada Senin 17 Februari 2025 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang berinisial FRM yang diduga memesan narkotika dari ADK.
Baca Juga: DeepSeek Ketauan Berbagi Data Pengguna dengan Tiktok, Regulator Korea Angkat Bicara!
"Setelah ADK dimintai keterangan, kami memperoleh informasi mengenai satu orang yang diduga memesan barang dari ADK, yaitu inisial FRM," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Setelah mengembangkan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 18 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Fariz RM sempat akui tentang kecanduannya
Fariz RM secara terbuka sempat mengungkapkan ketergantungannya dengan narkoba dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Metro TV pada 17 Desember 2021 lalu.