INSIBERNEWS - Selebriti Nikita Mirzani kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 Februari 2025.
Artis yang kerap dipanggil nyai ini diduga melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys yang merupakan pengusaha produk perawatan kulit atau skincare.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Wajib Militer Masuk Kurikulum SMA, Jadi Solusi Atasi Geng Motor?
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Sebelumnya Reza Gladys telah melaporkan Nikita atas dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.
Baca Juga: Kurangi Kemacetan Mudik, Menhub Usulkan ASN Bisa Work From Anywhere Jelang Lebaran
Kemudian Reza menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin berkomunikasi dengan sang artis.
Alih-alih berdamai, Nikita disebut melakukan pengancaman dan menuntut uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.
Reza yang merasa ketakutan kemudian sempat melakukan transfer sejumlah uang ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap Ade Ary.
Terkait kasus ini pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kwitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.